Berita  

Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Tol per 1 April 2022, Lewat 120 km/jam Dapat Surat Cinta!

Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Tol per 1 April 2022
Tilang Elektronik Diberlakukan di Jalan Tol per 1 April 2022

AutocarWiki.comElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan di jalan tol Indonesia mulai 1 April 2022 oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Pelanggaran utama yang dideteksi oleh kamera sebagai perangkat tilang elektronik di jalan tol, adalah batas kecepatan (over speed) dan batas muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Kecepatan kendaraan di jalan toll akan dipantau oleh Speed Cammera yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol.

Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 km per jam, pasti akan tercapture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, pada Sabtu (26/03).

Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan kena tilang per 1 April 2022
Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan kena tilang per 1 April 2022

Tilang elektronik diberlakukan di Jalan tol ini merujuk pada ketentuan batas kecepatan berkendara pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang “Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang “Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan” pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Jadi sebaiknya setiap pengemudi memperhatikan rambu-rambu batas kecepatan di pembatas jalan tol, ketimbang perpatokan pada pernyataan 120 km/jam.

Baca: Pelat Mobil Hitam akan Diganti Putih untuk Kepentingan Tilang Elektronik

Pengemudi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan tilang elektronik berdasarkan bukti pelanggaran dari speed cammera yang menangkap pelat nomor kendaraan pelanggar.

Proses penindakan dimulai dari verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Jika pemilik mobil tidak membayar denda, maka kemungkinan besar akan ada konsekuensi finansial saat membayar Pajak Kendaraan atau saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat ini, baru ada lima kamera kecepatan yang dipasang di sepanjang jalur tol rute Jakarta hingga Jawa Timur.

Meskipun demikian, sebaiknya kita mulai membiasakan diri untuk tidak berkendara lebih dari batas maksimum kecepatan sesuai yang tertera di rambu jalan tol, agar dimana pun kamera tersebut dipasang, kita tidak perlu khawatir akan terkena tilang elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *